Hi kak,
JNE TIDAK MEWAJIBKAN penggunaan asuransi. Asuransi hanya wajib dipakai untuk kiriman barang atau dokumen berharga seperti:
Barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000,-
Barang yang nilanya lebih besar 10 kali, juga dibandingkan dengan ongkos kirimnya.
Dokumen-dokumen yang dianggap berharga.
Thanks
Cektarif. com Answered question