Hai kak, daftar barang yang dilarang dikirimkan lewat JNE adalah berikut:
- Barang yang mudah terbakar atau meledak seperti korek api, alkohol, dsb.
- Minuman keras seperti bir dsb.
- Semua hal yang berhubungan dengan pornografi.
- Obat – obatan terlarang seperti narkotika dan psikotropika.
- Hal yang mengganggu kesusilaan, keamanan dan ketertiban nasional.
- Uang tunai.
- Perhiasan, batu mulia atau logam mulia.
- Tanaman hidup karena bisa membawa penyakit.
- Hewan hidup dengan alasan yang sama.
- Senjata tajam.
- Senjata api. Bisa dikirimkan asal ada surat dar kepolisian.
- Petasan atau kembang api.
- Peralatan judi.
- Hal yang ilegal di Indonesia.
.
Semoga membantu
Cektarif. com Changed status to publish