Hi Luna,
JNE umumnya tidak mewajibkan penggunaan asuransi ya.
Asuransi hanya wajib dipakai untuk kiriman barang atau dokumen berharga seperti:
- Barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000,-
- Barang yang nilanya lebih besar 10 kali, juga dibandingkan dengan ongkos kirimnya.
- Dokumen-dokumen yang dianggap berharga.
Cektarif. com Answered question