Berikut dilarang pengirimannya oleh Anteraja:
- Makanan & minuman.
- Barang pecah belah.
- Cairan.
- Uang tunai, cek/giro, emas batangan dan perhiasan, dan surat berharga lainnya.
- Kartu kredit, kartu debit, dan kartu ATM.
- Senjata tajam dan senjata api.
- Obat terlarang dan benda ilegal lainnya.
- Hewan dan tumbuhan hidup.
- Dokumen penting perorangan (akta lahir, KTP, dll)
- Paket individu dengan nilai melebihi Rp20.000.000.
Cektarif. com Answered question