Apa kirim barang pakai JNE wajib asuransi?

970 viewsPertanyaan Umum
0
0 Comments

Apa iya kalo kirim barang pakai JNE itu wajib diasuransi?

Changed status to publish
0

Hi kak,

JNE TIDAK MEWAJIBKAN penggunaan asuransi. Asuransi hanya wajib dipakai untuk kiriman barang atau dokumen berharga seperti:

Barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000,-
Barang yang nilanya lebih besar 10 kali, juga dibandingkan dengan ongkos kirimnya.
Dokumen-dokumen yang dianggap berharga.

Thanks

Answered question
You are viewing 1 out of 1 answers, click here to view all answers.